Rekam Jejak Artidjo Alkostar, 'Pendekar' Hukum 842 Kasus Korupsi Yang Ditakuti Koruptor

Rekam Jejak Artidjo Alkostar, 'Pendekar' Hukum 842 Kasus Korupsi Yang Ditakuti Koruptor
Artidjo Alkostar./ Foto: tempo.co

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Nama Artidjo Alkostar kembali menjadi perbincangan publik. 

Mantan Hakim Agung yang banyak ditakuti oleh para pelaku korupsi ini kembali jadi perbincangan setelah Presiden Joko Widodo menyebut namanya sebagai salah satu kandidat Dewan Pengawas KPK.

Artidjo baru saja pensiun dari jabatannya sebagai Hakim Agung pada 22 Mei 2018 tahun lalu. 

Namun,pensiunnya Artidjo tak berarti namanya hilang dari pusaran perhatian publik, tak terkecuali Presiden Joko Widodo.

Nama Artidjo cukup dikenal sebagai hakim yang 'galak' terhadap koruptor. 
Beberapa koruptor yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sudah merasakan bagaimana hukumannya justru malah diperberat oleh Artidjo.

Mengutip dari laman Beritagar.id, Artidjo setidaknya sudah pernah menangani 842 pelaku korupsi ketika menjabat sebagai Hakim Agung. 

Sebagian besar hukuman yang dijatuhkannya pun memberatkan terdakwa. 

Bahkan, terdapat dua putusan Artidjo yang 5 kali lebih berat dibanding tuntutan.

Vonis tersebut ialah atas nama terdakwa Suyatno pada tahun 2004 dan atas nama terdakwa Nur Moch Romadhon. 

Kedua terdakwa itu dituntut satu tahun penjara oleh penuntut umum. Namun Artidjo menjatuhkan vonis 5 tahun kepada keduanya.

Nama-nama besar  juga pernah ditangani oleh Artidjo. Di antaranya adalah:

Akil Mochtar (seumur hidup), Luthfi Hasan Ishaaq (18 tahun penjara), Sutan Bhatoegana (12 tahun penjara), OC Kaligis (10 tahun penjara)
Muhammad Nazaruddin (7 tahun penjara)

Kendati terkenal 'galak' terhadap koruptor, namun Artidjo juga pernah memberikan vonis di bawah tuntutan jaksa. 

Bahkan beberapa di antaranya memberikan vonis bebas.  Setidaknya 20 vonis bebas pernah dijatuhkan oleh Artidjo.(R04)

 

Sumber berita: Kumparan

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional